Kriminalitas

Pelajar SMP di Sleman Kejar-kejaran Sambil Acungkan Senjata Tajam

Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati amankan empat orang remaja karena membuat keributan di wilayah Jalan Monjali, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati amankan empat orang remaja karena membuat keributan di wilayah Jalan Monjali, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Keempat pelaku saling kejar dan mengacungkan senjata tajam.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang melaporkan adanya aksi saling kejar antar dua kendaraan bermotor di Jalan Monjali Gemawan, Sinduadi, Mlati.

Empat remaja yang berboncengan sepeda motor berkejar-kejaran sambil mengacungkan senjata tajam berupa clurit dan pedang.

Kronologi Pelajar di Tasikmalaya Nekat Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ditukar Mobil Curian Lain

Warga yang mengetahui hal tersebut berusaha mengejar mereka dan berhasil menangkap salah seorangnya, yakni IP seorang pelajar SMP berusia 16 tahun warga kelahiran Bandung yang kos di Tridadi, Sleman.

Pelaku lainnya melarikan diri.

"Setelah mengamankan yang bersangkutan, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga orang lainnya," ujar Kapolsek.

Mereka adalah II (17) pelajar SMA yang beralamat di Tridadi, Sleman dan dua lainya yakni RRK (15) warga Triharjo, Sleman dan RMJ (14) yang tinggal di Tridadi.

Keduanya juga masih berstatus pelajar SMP.

Nekad Serang Polisi Pakai Senjata Api, Tiga Perampok Toko Emas Pelita Ditembak Mati

Saat kejadian, IP dan II saling berboncengan di mana IP yang membawa clurit.

Sebaliknya RRK dan RMJ juga saling berboncengan dengan RRK yang membawa pedang.

Beruntung masyarakat cepat tanggap sehingga tak ada luka sebatan senjata tajam dari aksi kejar-kejaran tersebut.

"Mereka bukan kelompok geng, tapi memang berniat untuk berkelahi," ungkapnya.

Berawal dari unggahan status Whatapps (WA) RMJ yang bernada menantang “ayo sabet-sabetan’.

Status itu pun dibawah oleh IP.

Dan berbuntut untuk bertemu dan saling berkelahi.

"Pelaku ini saling mengenal. Dari pengakuan, mereka baru pertama kali akan berkelahi. Alasannya karena emosi dan tidak ada hubungannya dengan geng, masalah individu," imbuhnya.

Saat ini para pelajar ini dijerat pasal 2 ayat i UU Darurat No 1/1951 tetang kepemilikan senjata tajam dengan ancanam hukuman maksmal 10 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved