Update Corona di DI Yogyakarta

Disdikpora Bantul Keluarkan Edaran, Dana Bos Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet

Besaran alokasi dana BOS yang dapat digunakan untuk membeli kuota internet akan diserahkan sesuai kebijakan dari masing-masing sekolah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Kegiatan yang ditiadakan, antara lain, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). 

"Itu semua anggarannya bisa digeser untuk membiayai kegiatan kegiatan yang terkait dengan Surat Edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020," ucap dia. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Banguntapan, Purwanto mengaku sangat mengapresiasi dan berterimakasih, seandainya kebijakan pembelian kuota internet menggunakan dana BOS tersebut memang diperbolehkan.

Disdik Sleman : Dana BOS Bisa Dimanfaatkan untuk Menunjang Pembalajaran Daring

Karena menurut dia, guru dan siswa, selama Pandemi Virus Corona melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan pemberian tugas melalui online, sehingga kuota internet sangat dibutuhkan. 

Sejauh ini, Purwanto mengaku, mengetahui kebijakan penggunaan dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet baru dari Surat Edaran Kemendikbud dan media.

Mengenai teknisnya, kata dia, saat ini belum bisa ditindaklanjuti. 

"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari Dinas," ucap dia. 

Apabila petunjuk teknisnya sudah ada, Purwanto mengaku bisa segera mengalokasikannya.

Karena menurut dia, dana BOS saat ini sudah ada di sekolah, dengan rincian Rp 1.100.000 untuk masing-masing siswa SMP dan digunakan selama satu tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved