Pintu Perbatasan Masuk DIY Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Dishub DIY

Tiga pintu perbatasan masuk wilayah DIY, yakni di Tempel, Wates dan Prambanan akan diperketat mulai pekan depan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY bakal memperketat pengawasan kendaraan dari luar daerah, khususnya para pemudik, yang akan masuk ke wilayah DIY.

Baik itu kendaraan umum berupa bus, maupun kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor.

Tiga pintu perbatasan masuk DIY pun bakal diperketat, yakni di Tempel yang merupakan perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman, kemudian di wilayah Prambanan-Klaten, serta Wates-Purworejo.

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pun sudah mulai memberlakukan penjagaan dan pemeriksaan terhadap pengendara luar kota yang masuk ke kawasan DIY.

Dishub DIY Bentuk Posko di Perbatasan untuk Memantau kendaran yang Masuk

UPDATE Terkini Virus Corona di DIY 13 April 2020, Ini Rincian Penambahan Kasus Positif Covid-19

Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto, menyebut pihaknya telah memulai uji coba penjagaan di perbatasan sejak Sabtu (11/4/2020).

Uji coba tersebut dilakukan di perbatasan Magelang-Sleman. Ia mengakui jika penjagaan hanya dilakukan saat siang hari.

Sementara untuk di perbatasan Prambanan-Klaten, pihak Dishub masih menyiapkan tempat posko yang strategis.

"Karena kami masih belum menentukan titik posko yang pas untuk dijadikan tempat penanganan," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Senin depan penjagaan akan diberlakukan secara serentak di tiga titik perbatasan tersebut.

Untuk sepekan ke depan, pihak Dishub baru akan mengurus koordinasi dengan dinas terkait diantaranya BPBD dan juga Dinas Kesehatan DIY.

"Selain itu, kami juga masih koordinasi dengan Polres Jajaran yang mengatur di wilayah perbatasan tersebut. Termasuk Dishub setempat," ungkapnya.

POSKO TERPADU PERBATASAN - Petuga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wiloayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
POSKO TERPADU PERBATASAN - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wiloayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Persiapan berupa pembukaan boarder atau papan pembatas jalan di pintu masuk perbatasan DIY juga mulai ditata.

Selain itu, pengadaan tenda posko juga sedang dalam proses.

"Karena kebutuhan ini kan hingga sampai mudik lebaran 2020. Jadi kami siapkan secara matang," tutur mantan Kepala Bappeda DIY itu.

Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke DIY.

Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya hanya dibolehkan melintas dengan diisi dua orang.

Belum Ada Penjagaan Perbatasan Pintu Masuk DIY di Malam Hari

Jakarta Terapkan PSBB, Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Bupati dan Wali Kota Pantau Pemudik

Sementara kendaraan roda empat yang muat penumpang tujuh orang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.

"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengecekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang pemerintahan dan bagian umum ini juga mengatakan, bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala terpapar Covid-29, maka akan dilakukan karantina selama 14.

Namun, ia memberi catatan, jika karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari kota Zona merah Covid-19. Serta mengalami gejala yang parah.

Hingga Minggu malam (12/4/2020) lalu lintas di Kecamatan Tempel, tepatnya di Jembatan Krasak, setelah perbatasan Magelang-Sleman, terpantau masih banyak kendaraan luar Kota melintas mengarah ke DIY.
Hingga Minggu malam (12/4/2020) lalu lintas di Kecamatan Tempel, tepatnya di Jembatan Krasak, setelah perbatasan Magelang-Sleman, terpantau masih banyak kendaraan luar Kota melintas mengarah ke DIY. (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Untuk memutuskan Karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengkondisikan," tegasnya.

Sementara bagi kendaraan sepeda motor, pemberlakuan physical distancing juga dilakukan.

Imbauan tidak diperbolehkan untuk berboncengan juga masih dalam pembahasan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, bagi pemudik dari luar kota mau pun yang hendak mudik dari DIY, mereka wajib menyertakan surat keterangan sehat.

"Kalau tidak membawa surat bagaimana? Tentu kami tidak akan menuyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara rinci bersama dinkes, tentang kesehatan. Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved