Pendidikan
Kebijakan Pembelian Kuota Internet bagi Guru dan Murid di Kulon Progo Diserahkan ke Sekolah
Disdikpora Kulon Progo mempersilakan kepada instansi pendidikan untuk mengalokasikan dana BOS untuk pembelian kuota internet bagi guru dan murid.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Mendikbud, Nadiem Makarim, beberapa waktu yang lalu memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembelian kuota internet bagi guru dan murid.
Kebijakan tersebut diambil guna mendukung kegiatan belajar daring di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo mempersilakan kepada instansi pendidikan baik itu Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulon Progo untuk mengalokasikan dana BOS yang mereka miliki untuk pembelian kuota bagi Guru maupun peserta didik.
• Dana BOS untuk Kuota Internet, Disdikpora Gunungkidul Masih Lakukan Kajian
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Sumarsana, Senin (13/4/2020) menyampaikan bahwa pada pelaksanaannya, pembelanjaan BOS harus sesuai juknis dan SE mendikbud no 4 /2020 yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin enam dijelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran
daring/jarak jauh.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
"Dalam pelaksanaannya (pembelian kuota), pengambilan kebijakan akan dikembalikan ke sekolah-sekolah," katanya.
Hal tersebut didasari karena kemampuan keuangan ataupun besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah, jumlahnya berbeda-beda.
Selain itu, apakah nantinya kuota akan dibagikan kepada guru dan murid atau hanya untuk guru saja, keputusannya ada di masing-masing sekolah.
"Kan dana BOS ada di masing-masing sekolah dan kewenangannya ada di sekolah, jadi saya serahkan kebijakan di masing-masing sekolah," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)