Awas, HOAKS Surat LTMPT Tentang Penambahan Kuota dan Materi Tes UTBK 2020!

Beredar informasi palsu atau hoax terkait informasi UTBK. Isi surat tersebut tentang penambahan kuota dan materi tes UTBK 2020.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Instagram @ltmptofficial
Awas, HOAKS Surat LTMPT Tentang Penambahan Kuota dan Materi Tes UTBK 2020! 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA- Beredar informasi palsu atau hoaks terkait informasi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Melalui Instagram resmi @ltmptofficial, Pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) konfirmasi kabar tersebut hoaks atau tidak benar.

Surat tersebut memakai Nomor: 12/SE.LTMPT/2020 tentang perubahan jadwal pelaksanaan UTBK 2020 (Tertunda).

Hoaks Surat LTMPT Tentang Penambahan Kuota dan Materi Tes UTBK 2020
Hoaks Surat LTMPT Tentang Penambahan Kuota dan Materi Tes UTBK 2020 (Instagram @ltmptofficial)

Informasi tersebut menjelaskan kuota UTBK 2020 ditambah menjadi 70 persen. Dalam pengumuman tersebut disebutkan ujian dibagi menjadi 2 macam tes yaitu TPA dan TPS.

Berikut isi pengumuman tersebut, melansir dari Kompas.com :

Mengingat pandemic virus covid-19 ini, yang mana tidak ada yang mengetahui kapan benar-benar lenyap dan berakhirnya pandemik ini, karena sulitnya memprediksi akan hal ini:

Pihak LTMPT tidak luput mencari solusi cadangan dalam seleksi masuk PTN.

Maka sampai saat ini masih dirapatkan mengenai pelaksanaan ujian tersebut harus mengacu teguh pada keputusan terakhir yang mana akan diambil.

Apabila sampai bulan-bulan yang telah diprediksi tersebut pandemik ini belum juga positif memungkinkan untuk pelaksanaan test, maka solusi berikutnya yaitu dengan menghapus ketentuan yang sudah dimuat dalam Surat Edaran No. 11/se.ltmpt/2020 yang kami muat terlalu dini.

Yaitu dengan menghapus Seleksi mandiri PTN, dengan persetujuan serta merapatkannya terhadap jajaran rektor setiap PTN terkait, hal ini guna memberikan rentang yang cukup untuk pelaksanaan UTBK nasional.

Sehingga tidak benar-benar bentrok dengan Seleksi mandiri (apabila seleksi mandiri diadakan). Apabila langkah ini diambil, maka point penting berikutnya yaitu:

Kuota SBMPTN menjadi 70 persen dari yang semula 40 persen (minimum) mengacu pada daya tampung prodi disetiap PTN.

Ujian tetap menggunakan Sistem yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan menggunakan 2 macam test (TPS & TPA)

Setiap peserta diijinkan 2 kali test (apabila memungkinkan) dengan dilakukan 2 kali sesi setiap harinya.

Setiap perguruan tinggi negeri berhak membuat pertimbangan langkah selanjutnya (sebagai ganti ketidak diadakannya seleksi mandiri) dengan tetap mengacu pada peraturan pusat, yang mana merupakan wewenang aturan PMB setiap PTN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved