Jawa
Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Magelang Diperpanjang sampai 25 April 2020
Pemerintah Kabupaten Magelang memperpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang memperpanjang Masa Tanggap Darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Masa tanggap darurat akan diperpanjang dari tanggal 12 April - 25 April 2020.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Bencana dari Bupati Magelang nomor 360/14L/46/2020 tertanggal 12 April 2020.
Dalam surat itu, Bupati Magelang, Zaenal Arifin menetapkan masa tanggap darurat yang semula tanggal 16 Maret - 11 April 2020, diperpanjang kembali tanggal 12 April - 25 April 2020 mendatang.
• Mobil Damkar di Magelang Terhambat Pos Pemeriksaan Mandiri Masyarakat Saat Hendak Tangani Kebakaran
"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Magelang diperpanjang semula mulai 16 Maret-11 April 2020, diperpanjang lagi 12 April-25 Maret 2020," kata Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Minggu (12/4/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Magelang.
Semua pihak, pemangku kepentingan pun diminta mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada untuk menangani kejadian bencana tersebut," tutur Adi.
Surat pernyataan bencana ini berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
• Rapid Test Diujikan terhadap Warga Kabupaten Magelang yang Kontak dengan PDP
Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19., Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona dan Permenkes Nomor 9 Taun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Atas dasar itu, maka masa tanggap darurat terkait covid-19 di kabupaten magelang diperpanjang hingga 25 April 2020 mendatang," tutur Adi.
Bidang Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sebelumnya juga telah menyampaikan, bahwa terdapat kondisi pasien PDP maupun konfirmasi covid-19 yang meninggal dunia, maka BPBD selalu bidang Pusdalops akan memfasilitasi penyemprotan dinsinfektan di lingkungan dusun dimana ada korban meninggal.
"Untuk penyemprotan itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinkes dan Pemdes setempat. Di sisi lain, kami juga akan memberikan bantuan APD untuk petugas penyemprotan," imbuh Muflichah, Kepala Sekretariat BPBD Kabupaten Magelang yang juga Bidang Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.(TRIBUNJOGJA.COM)