Bantul
Mudik Setelah Kena PHK di Jakarta, Dua Warga Bantul Ini Ditolak Warga
Mudik Setelah Kena PHK di Jakarta, Dua Warga Bantul Ini Ditolak Warga
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penolakan dari masyarakat kembali menimpa dua orang pemudik dari Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Padahal, keduanya ini dalam situasi kurang beruntung, setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.
Alhasil, pemerintah desa setempat, bersama seluruh padukuhan, bergegas mencarikan solusi terbaik, agar dua warganya tersebut tidak terlantar begitu saja, di kampung halaman sendiri.
Sampai akhirnya, mereka ditampung di Gedung Karantina Sumbermulyo.
"Mereka ditolak, tidak boleh pulang. Padahal mereka ini korban PHK. Jadi, langsung ditangani oleh Satgas Covid-19 tingkat desa dan ditampung di sini," tandas Penanggungjawab Gedung Karantina Sumbermulyo, Supriyono, Sabtu (11/4/2020) siang.
Ia menegaskan, dua pemudik tersebut merupakan asli warga Sumbermulyo, namun beberapa waktu terakhir memutuskan merantau ke ibukota.
Sayang, lantaran perusahaan tempatnya bekerja terdampak corona, keduanya pun dipaksa menelan pil pahit.
"Sejak hari Minggu kemarin, langsung masuk gedung karantina, sekitar jam 06.30, sudah sampai sini. Untuk kondisinya, mereka sehat, sejauh ini tidak ada keluhan yang berarti ya," ucapnya.
• Sabtu 11 April 2020 Siang, Jumlah Pasien Corona Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Jakarta, Jatim
• Dandim Jogja Sidak Posko Covid-19 di Stasiun Tugu dan Terminal Giwangan
Sementara Kepala Desa Sumbermulyo, Ani Widayani mengatakan bahwa setelah muncul penolakan, Satgas Penanganan Covid-19 di desanya langsung menggelar musyawarah bersama padukuhan, dan menghasilkan sebuah imbauan yang wajib ditaati masyarakat.
"Tidak boleh ada lagi penolakan di seluruh padukuhan Desa Sumbermulyo.
Saat terjadi penolakan, harus ada solusi dan jalan keluarnya, karena penolakan ini tentu tidak sesuai dengan nurani, budaya, jati diri dan karakter bangsa Indonesia," tegasnya.
"Hal tersebut jelas menghianati sila ke dua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradap," tambah lurah yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Bantul tersebut.
Ani juga menjelaskan, penolakan ini merupakan yang ke dua, setelah sebelumnya menimpa satu keluarga beranggotakan lima orang, yang baru pulang dari Bandung.
Praktis, keluarga itu, menjadi penghuni pertama Gedung Karantina Sumbermulyo.
"Hari ini mereka selesai menjalani karantina mandiri di sini. Tapi, setelah lima orang itu, ada penambahan dua lagi, asli warga Sumbermulyo yang kemarin bekerja di Jakarta dan pulang karena PHK," ujarnya.(Tribunjogja/Azka Ramadhan)
