Fakta di Balik Vanessa Angel Jadi Tersangka Narkoba, Konsumsi Xanax hingga Jadi Tahanan Kota
Artis Vanessa Angel kini resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Vanessa Angel terbukti mengonsumsi narkotika jenis Xanax.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Artis Vanessa Angel kini resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Vanessa Angel terbukti mengonsumsi narkotika jenis Xanax.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (8/4/2020) pagi, Vanessa Angel beserta suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, dan manajer dijemput Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Penjemputan ini guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk diketahui, ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes rambut dan darah yang dilakukan BNN Lido. Berikut fakta-fakta kasus narkotika Vanessa Angel dikutip dari Kompas.com:
1. Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar melalui Instagram Live Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
“Dari pemerkiksaan yang kami lakukan merujuk pada saudari VA, jadi kami tidak pandang bulu terharap saudari VA, statusnya tersangka dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang undang,” kata Ronaldo.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa pihak dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel terkait obat psikotropika jenis Xanax.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan lantaran Xanax tersebut bukan obat yang sama yang diberikan oleh dokter.
• Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Memiliki Xanax Sejak 2016
2. Vanessa Angel jadi tahanan kota
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.
Langkah itu diambil lantaran kondisi Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan.
“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Ronaldo.
Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani tahanan kota selama 20 hari lamanya.