Pemudik Masuk Yogyakarta Wajib Penuhi Syarat Administrasi Ini, Jika Tidak Diminta Balik

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan aturan ketat terhadap pemudik yang akan memasuki wilayah Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Pemudik melintasi Jalan Wates, Yogyakarta, Minggu (10/6/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan aturan ketat terhadap pemudik yang akan memasuki wilayah Yogyakarta.

Mulai syarat administrasi yang wajib dipenuhi hingga pemeriksaan jumlah penumpang di dalam kendaraan para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pihaknya siap menerapkan kebijakan pengecekan di jalan maupun terminal bagi para pemudik yang akan memasuki DIY.

Ia mengatakan Dinas Perhubungan DIY, dijadwalkan menurunkan tim untuk melakukan survei di lapangan terkait ruang maupun kebutuhan manuver pengguna kendaraan yang tidak memenuhi syarat dan harus putar balik dari DIY.

"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Nggak boleh meneruskan (perjalanan). Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, puternya dimana. Besok (hari ini) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya. Artinya di arah timur mana, utara, barat."

"Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan. Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya, di Kepatihan, Selasa (7/4/2020).

Tidak memenuhi syarat? 

Dijelaskan Tavip,  syarat administrasi yang dimaksud adalah yaitu surat keterangan RT asal ia merantau, surat dokter yang menyatakan ia sehat, bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.

Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.

"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit."

"Di antaranya itu. Lalu saat operasi,kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang. Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.

Tidak Ada Lockdown, Pemudik yang Masuk Jogja Wajib Karantina 14 Hari

Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.

Sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu, serta jenis pelanggaran.

"Ancamannya dicabut izin trayek. Lalu selama ini ketika sampai Jombor, menurunkan penumpang di luar. Saya tempatkan petugas di luar dan dalam (terminal), besok nggak boleh turun di luar. AKAP sebenarnya nggak boleh turunkan penumpang di jalan (luar terminal)," tegas Tavip.

Selain kendaraan umum, mobil pribadi bahkan sepeda motor juga tak luput dari pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved