Presiden Jokowi Tak Akan Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Mereka Lebih Bagus Diisolasi di Lapas

Presiden Jokowi memastikan pemerintah tidak akan membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah virus corona

Editor: Muhammad Fatoni
Kompas Tv
Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar. 

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak akan membebaskan narapidana tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wacana pembebasan narapidana koruptor memang mencuat beberapa waktu belakangan.

Kebijakan tersebut menyusul rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang akan membebaskan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah pandemi wabah virus corona.

Namun Presiden Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

UPDATE 6 April 2020 : 249 WNI Positif Virus Corona di 25 Negara, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Dengar Suara Pemodal Saja, Nasib 260 Juta Warga Dipertaruhkan

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di Lapas kita," lanjut Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut. Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved