Kriminalitas
Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Orang, Warga Kota Yogya Dibacok
Pembacokan tidak dapat terhindar karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Niat baik memang tidak selalu berbuah manis.
Seperti yang dialami Andi Darmawan (43) warga Pajeksan, Yogyakarta.
Pria bertato ini, mesti dirawat di rumah sakit akibat dibacok usai melerai percekcokan rumah tangga orang lain.
Insiden itu terjadi pada Rabu (1/4/2020) lalu di depan toko sumber Agung Jalan Pajeksan No 24 Yogyakarta sekira pukul 23.15 WIB.
Pembacokan tidak dapat terhindar karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
• Seorang Pelaku Pembacokan di Nanggulan Berhasil Diringkus Polisi
Kejadian bermula saat pelaku cekcok dengan sang istri.
Korban yang melihat kemudian berniat melerai pertengkaran itu.
Namun nahas, karena terpancing emosi dan berada dalam pengaruh alkohol, pelaku lantas emosi dan mengayunkan celurit yang dibawanya ke tubuh korban.
"Pelaku merasa marah terhadap korban karena korban mengingatkan pelaku yang tengah cek-cok dengan istrinya. Korban bermaksud melerai namun karena diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, pelaku dengan mengunakan celurit melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Gedongtengen, Komisaris Polisi Khundori saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya.
• Polresta Yogya Tangkap 5 Pengangguran Pengguna Sabu
Meliputi bagian pelipis kiri, luka di bagian tangan kanan dan kiri, luka di leher kiri, luka di dada dan luka di perut sebelah kiri serta mesti mendapat perawatan di rumah sakit.
Warga yang melihat insiden tersebut kemudian berusaha melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Jajaran Reskrim Polsek Gedongtengen kemudian langsung menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara kurang lebih dua tahun delapan bulan. (TRIBUNJOGJA.COM)