Nekat Layani Tamu Saat Wabah Virus Corona, Pemandu Lagu di Tulungagung Terjaring Razia
Nekat Layani Tamu Saat Wabah Virus Corona, Pemandu Lagu di Tulungagung Terjaring Razia
TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG - Imbauan pemerintah untuk tidak menjaga jarak atau social distacing tak dihiraukan oleh sejumlah pemandu lagu atau LC di sebuh warung kopi (warkop) karaoke di wilayah Tulungagung.
Meski pemerintah gencar memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus corona, sejumlah pemandu lagu dan warga tetap nekad untuk berkaraoke ria.
Alhasil, setidaknya delapan orang pemandu dan tamu warkop karaoke Candi AR di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur terjaring razia gabungan TNI, Polri dan Satpol PP pada Rabu (1/4/2020) malam.
Razia yang digelar oleh tim gabungan ini merupakan upaya dari pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencegah penularan virus corona.
Pemerintah gencar melaksanakan kegiatan razia karena ada kecenderungan, pemilik warkop dan warkop karaoke di wilayah pedesaan mengabaikan instruksi dari pemerintah.
"Warkop karaoke ini masih buka seperti biasa, dan kami mengamankan pengunjung sekaligus pemandu lagu yang masih bekerja," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna pandia melalui Paur Humas , Ipda Anwari, Kamis (2/4/2020).
Keberadaan pemandu lagu memang kerap menjadi daya tarik warkop karaoke.
Sehingga keberadaan mereka saat pandemi virus corona memancing pelanggan karaoke untuk datang.
Kondisi ini dianggap berbahaya, karena bisa mempermudah penularan virus ini.
"Aktivitas karaoke di dalam ruangan tentu berbahaya di tengan pandemi corona. Virus bisa sangat mudah menular," tegas Anwari.
Delapan orang yang ditemukan di warkop karaoke ini kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Fiorentine Lailiya (20), Tri Cahyaningsih (24), Retno Wahyu Lestari (20), Ayu Agustin (21), Hersiyana (31), Heru (36), Andik Widodo (43), dan Gito (45).
Mereka diberi pemahaman bahaya penularan virus corona, serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika mereka ke depan kedapatan mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses secara hukum," ujar Anwari.
Anwari kembali menekankan larangan berkumpul selama masa pandemi virus corona.
