Tangani Virus Corona, Presiden Jokowi : Kepala Daerah Harus Berpegang UU No 6 2018 dan PP No 1 2020

Tangani Virus Corona, Presiden Jokowi : Kepala Daerah Harus Berpegang UU No 6 2018 dan PP No 1 2020

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Kompas Tv
Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar. 

"Sampai saat ini belum ada yang berbeda dan kita harapkan tidak ada. Bahwa ada pembatasan sosial, pembatasan lalu lintas itu pembatasan-pembatasan wajar karena daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing," ujar dia.

"Tapi sekali lagi tidak dalam keputusan besar misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," lanjut Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Covid-19, Jokowi Minta Daerah Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved