Bantul

RS Darurat di Bantul untuk Rawat Pasien COVID-19 Bergejala Ringan Beroperasi Pekan Depan

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) menetapkan gedung eks Puskemas Bambanglipuro menjadi rumah sa

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Pemkab Bantul menggelar rapat koordinasi Forkompimda membahas penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) menetapkan gedung eks Puskemas Bambanglipuro menjadi rumah sakit darurat COVID-19.

Nantinya, rumah sakit darurat yang berada di Desa Sidomulyo itu diperuntukkan untuk penanganan pasien hasil screening rapid tes positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Rahardjo mengatakan, rumah sakit darurat COVID-19 yang akan sedang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan memanfaatkan gedung eks Puskemas Bambanglipuro itu dianalogikan seperti Wisma Atlet di Jakarta.

Hanya untuk menangani pasien dengan gejala ringan.

Bukan pasien yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid kategori berat.

Bupati Bantul : Tidak Ada Local Lockdown, Akses Jalan Jangan Ditutup Penuh

Sehingga tidak ada anestesi maupun ruang isolasi khusus bertekanan negatif.

Dokternya pun tidak menggunakan spesialis paru.

Rumah Sakit darurat tersebut, menurut dia, akan beroperasi pekan depan.

Nantinya hanya sebagai intermediate atau level menengah dari rumah sakit.

Pasien dengan gejala ringan akan dirawat selayaknya karantina, dengan tenaga paramedis yang telah disiapkan.

"Kalau terjadi perburukan (terhadap kondisi pasien), segera akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19," terangnya, Rabu (01/4/2020)

Agus menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang ada, pasien dalam pengawasan (PDP) bahkan pasien positif COVID-19 tanpa disertai dengan gejala, bisa saja dipulangkan dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Namun itu tidak dilakukan di Kabupaten Bantul.

Pertimbangannya, kata dia, ketika pasien dipulangkan, di tengah pandemi Corona, dikhawatirkan terjadi gejolak di masyarakat, karena masih banyak warga yang paranoid atau ketakutan.

Selanjutnya, meskipun pasien dipulangkan, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan pemantauan, supaya pasien benar-benar melaksanakan isolasi mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved