Yogyakarta

Pembayaran Denda PKB Maksimal Lima Tahun

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa dalam memanfaatka

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Tunggakan itu disebabkan oleh masyarakat yang tidak melapor jika kendaraan mereka dijual, hilang maupun saat ditarik dealer.

Sehingga, kendaraan masih terdata menurut pemilik lama.

"Kita harap kebijakan ini bisa menekan setidaknya di angka dua persen tunggakan. Kesadaran masyarakat juga cukup tinggi untuk membayar pajak dan kita juga kerjasama dengan RT/RW dan Dukuh untuk melakukan penagihan dan pengiriman surat ke masyarakat," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved