Update Corona di DI Yogyakarta

Tidak Ada Lockdown, Pemudik yang Masuk Jogja Wajib Karantina 14 Hari

Salah satu yang menjadi persoalan, banyaknya gerakan masif dari masyarakat desa yang menutup akses jalan kampung, sehuhungan banyaknya pemudik yang da

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menyampaikan tidak ada Lockdown tapi Wajib Karantina bagi pendatang, Senin (30/3/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY terus bertambah.

Sampai saat ini jumlah PDP DIY mencapai 193.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana saat jumpa pers di Gedung Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Senin (30/3/2020) petang.

Biwara merinci, dari jumlah PDP saat ini, pasien negatif mencapai 41 orang, pasien Positif 19 orang.

Sementara yang dirawat di DIY mencapai 15 orang, pasien sembuh masih satu orang, sedangkan pasien meninggal dua orang, meninggal kemudian dipulangkan ke daerah asal satu orang.

4.301 Pemudik Tiba di Gunungkidul, Screening Tingkat Desa Mulai Dilakukan

"Yang masih dalam proses penanganan 133 orang dengan rincian 122 jalani rawat inap, empat orang rawat jalan sementara meninggal dunia tujuh orang," katanya.

Ia mengatakan, untuk korban meninggal yang dipulangkan ke daerah asal merupakan pasien kasus 17 asal Kebumen.

Ia menyebut, terdapat tiga orang tambahan PDP yang meninggal dunia.

Ketiganya merupakan pasien laki-laki usia 37 tahun asal Sleman, perempuan 68 tahun dari Kota Yogya, dan laki-laki usia 82 tahun asal Yogyakarta.

"Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Mohon untuk tetap di rumah, jikalau harus keluar rumah supaya tetap jaga jarak aman," ungkapnya.

Komunitas Penjahit Jogjakarta (KPJ) Bagikan Masker kain Gratis ke Rumah Sakit dan Panti Asuhan

Terkait hal lain, Biwara menyampaikan bahawa sesuai arahan Gubernur DIY, Pemda DIY tidak melarang pembatasan akses di lini bawah.

Salah satu yang menjadi persoalan, banyaknya gerakan masif dari masyarakat desa yang menutup akses jalan kampung, sehuhungan banyaknya pemudik yang datang ke DIY.

"Kami tidak melarang hal itu, namun arahan Gubernur supaya jalan desa atau padukuhan tidak ditutup secara total, gunakan satu akses masuk saja supaya memudahkan pemantauan," tegas Biwara.

Pria yang juga sebagai Kepala Pelaksana BPBD DIY itu juga mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat dengan menutup akses jalan tersebut bukanlah Lockdown, melainkan pembatasan sosial.

Ia juga menerapkan perlakuan khusus bagi para pemudik yang mulai masuk ke wilayah masing-masing.

Sesuai protokol penangan, para pemudik wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Dengan disertai pemantauan dari tim medis.

Pemkab Klaten Siapkan DSP 500 Juta untuk Atasi Corona

"Akan didata, siapa saja keluarganya, dari mana datangnya. Dan wajib menjalani karantina 14 hari," sambung Biwara.

Sementara bagi mahasiswa yang ada di Jogja dan masih menghuni tempat Kost, Pemda DIY memberlakukan hal yang sama dengan masyarakat umum.

Hanya saja, dirinya mewaspadai untuk kedatangan mahasiswa dari luar daerah usai melakukan mudik nanti perlu dilakukan penanganan khusus.

"Sejauh ini masih belum terpikirkan. Ya sama saja untuk penanganannya," pungkasnya (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved