Update Corona di DI Yogyakarta

Operasional Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Sleman Dibatasi untuk Mengurangi Kerumunan

Pembatasan jam operasional ini diberlakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman mengeluarkan  pembatasan jam operasional untuk pasar rakyat melalui surat  Pemkab Sleman Nomor 360/00872 terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

Upaya ini dilakukan ntuk meminimalisir risiko penyebaran virus Corona dan mengurangi kerumunan orang

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan untuk jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Sleman diatur dengan ketentuan jam tutup maksimal sampai jam 13.00 WIB.

UPDATE Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020 : 1.528 Positif, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Selain itu Disperindag Sleman juga mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871.

Pembatasan jam operasional ini diberlakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai.

"Untuk ketentuan jam buka bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan buka minimal mulai pukul 10.00 sampai dengan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu Bupati Sleman juga mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok melalui surat Bupati Sleman nomor 500/0856.

Gejala Virus Corona Selain Batuk dan Sesak Napas, Berdasarkan Pengalaman Pasien Positif COVID-19

Surat ini ditujukan kepada pelaku usaha, pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen pengelola dan penyewa gudang di Wilayah Kabupaten Sleman.

Himbauan ini dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Dalam surat himbauan ini juga disampaikan sanksi bagi pelanggar yakni dijerat pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang kebutuhan penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang diancam pidana penjara 5 tgahun dan  denda paling banyak RP 50 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved