Update Corona di DI Yogyakarta

Dusun di Bantul Ramai-ramai 'Lockdown,' Pemkab: Kami Tak Bisa Melarang dan Tak Juga Menganjurkan

Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 Bantul, Helmi Jamharis angkat bicara mengenai sejumlah dusun di Kabupaten Bantul yang ramai-ramai memberlakukan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sejumlah jalan di dusun Tembi, Desa Timbulharjo Bantul dipasang spanduk. Warga memberlakukan pembatasan jalan masuk ke perkampungan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 Bantul, Helmi Jamharis angkat bicara mengenai sejumlah dusun di Kabupaten Bantul yang ramai-ramai memberlakukan "lockdown" lokal atau pembatasan sementara akses menuju perkampungan, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Menurut dia, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bantul sejauh ini tidak memberlakukan lockdown. Akan tetapi apabila warga kemudian menutup sebagian akses jalan demi kewaspadaan COVID-19, itu semua atas inisiatif sendiri.

"Kita tidak bisa melarang," terang dia, Minggu (29/3/2020).

Helmi yang juga menjabat Sekda Bantul berharap, masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam upaya menanggapi COVID-19.

Paling terpenting, menurutnya, warga dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Bantul bersedia diisolasi mandiri selama 14 hari.

Beberapa Dusun di Wilayah Bantul Mulai Batasi Akses Keluar-Masuk Kampung

Kemudian apabila selama masa isolasi ternyata mengalami gangguan kesehatan, segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan terdekat.

Pihaknya menyarankan, lockdown yang diinisiasi oleh warga itu "jangan sampai merugikan mobilitas ekonomi masyarakat setempat,"

Pemudik Harus Lapor RT

Juru Bicara penanganan COVID-19 Bantul, dr Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan, aksi lockdown yang ramai-ramai diberlakukan di dusun-dusun, pihaknya mengaku tidak bisa melarang dan tidak juga menganjurkan.

Menurut dia, yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat adalah waspada. Setiap ada pendatang atau pulang mudik yang masuk wilayah Bantul agar disarankan melapor ke Rukun Tetangga (RT).

Kemudian melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari.

"Jangan keluyuran," ucap dia.

UPDATE Jumlah Kasus Virus Corona di Yogya, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Per 28 Maret

Sebelumnya diberitakan, seumlah dusun-dusun di Kabupaten Bantul satu persatu mulai memberlakukan "lockdown" lokal, atau pembatasan sementara akses jalan masuk perkampungan.

Langkah tersebut dilakukan oleh warga untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus atau COVID-19.

Salah satu dusun yang memberlakukan pembatasan akses masuk adalah dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Sewon Bantul.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved