Skema Larangan Mudik Lebaran 2020, Kemenhub Libatkan TNI-Polri hingga Opsi Penutupan Jalan Tol
Untuk tahun ini, akibat penyebaran wabah virus corona yang terjadi, tradisi mudik Lebaran tersebut terancam dilarang.
TRIBUNJOGJA.COM - Penyebaran wabah virus corona covid-19 yang terjadi di wilayah Indonesia membawa dampak bagi beberapa aspek kehidupan sosial masyarakat.
Salah satunya terkait tradisi mudik Lebaran yang setiap tahun dilakukan masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri.
Namun untuk tahun ini, akibat penyebaran wabah virus corona yang terjadi, tradisi mudik Lebaran tersebut terancam dilarang.
Pasalnya, hal itu bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya sebaran virus corona covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.
• Wapres Maruf Amin soal Mudik Lebaran 2020 : Nanti Akan Diputuskan, Apakah Larangan atau Imbauan
• Sultan: Yang Masuk Ke Yogya Harus Diisolasi Minimal 14 Hari
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubugan Darat pun telah menyiapkan skema larangan mudik Lebaran tahun 2020 sehubungan dengan meluasnya wabah virus corona di Tanah Air.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, nanti ada pelarangan mudik dan skemanya akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan.
"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).

Lanjut Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena uuntuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.
"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Budi.
"Kita juga sedang siapkan skema lainnya, untuk melakukan penutupan jalan tol agar tidak dilewati pemudik," lanjut Budi.
Kemudian ia juga menyebutkan, dalam melakukan pelarangan ini harus ada dasar hukumnya, dan harus ada reward dan punishment yang diberikan.
"Misalnya ada reward bagi pekerja informal yang tidak mudik dengan memberikan paket sembako, dan diberi kegiatan agar tidak mudik." kata Budi.
"Begitu juga dengan yang membandel untuk mudik, harus diberikan punishment. Karena ini menyangkut kenyamanan bersama, jangan sampai menambah zona merah penyebaran Covid-19," lanjutnya.
• Pemudik yang Datang ke Yogyakarta Diimbau Isolasi Diri Saat Wabah Covid-19
• Pemkab Bantul Berharap Warga yang Merantau Tunda Tradisi Mudik Lebaran
Sementara itu menurut Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, pemerintah pada intinya melarang mudik tetapi butuh persetujuan pada rapat terbatas nanti dengan kementerian terkait.
"Tentunya apabila tidak dilarang, dikhawatirkan akan menambah zona merah Covid-19 pada tujuan mudik," kata Adita.