Jawa
Pemkot Magelang Minta Salat Jumat dan Berjamaah Tak Digelar Dulu
Kebijakan ini juga disampaikan kepada masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang di Kota Magelang diimbau oleh Pemerintah Kota Magelang tak diselenggarakan lebih dulu, termasuk tidak menyelenggarakan jamaah Salat Rawatib/Salat Lima Waktu sementara waktu.
Kebijakan ini berlaku Rabu waktu Asar, 25 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan ini juga disampaikan kepada masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Pemerintah Kota Magelang telah menggelar rapat bersama dengan segenap pihak pada Rabu (25/3/2020) ini.
• Penjuru Kota Magelang Disemprot Disinfektan
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti tausiyah MUI Provinsi Jateng tentang penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi terjadi Darurat Covid-19
Segenap pihak diundang.
Mulai dari Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Ketua Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Magelang, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Magelang, Ketua PD Muhammadiyah Kota Magelang, sampai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Magelang.
"Kami sudah melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti tausiyah MUI Provinsi Jateng tentang penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi terjadi Darurat Covid-19," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono, Rabu (25/3/2020).
Hasilnya, Pemerintah Kota Magelang meminta kepada seluruh takmir masjid/musala se-Kota Magelang untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan jemaah diminta menggantikannya dengan Salat Zuhur.
• Tak Usah Panik, Cek Bedanya Jika Demam dan Batuk Biasa dan Akibat Infeksi Virus Corona
Kedua, tidak menyelenggarakan Jamaah Salat Rawatib/Salat Lima Waktu.
Ketentuan pertama dan kedua itu berlaku Rabu waktu Asar, 25 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Keempat, azan tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu salat.
Namun, setelah selesai azan ditambah dengan seruan 'Shollu Fii Buyutikum' yang berarti Salatlah di Rumahmu.
"Terakhir, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid, musala maupun di tempat lain," ujar Joko.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 451/162/123 Tetang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushola di tengah wabah Covid-19 tertanggal 25 Maret 2020.
Surat edaran dikirimkan kepada camat, lurah, takmir masjid, takmir musala se-Kota Magelang.
• Waktu Belajar di Rumah Siswa di Kota Magelang Diperpanjang Hingga 11 April 2020
Kebijakan ini juga diambil mempertimbangkan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19, SE Wali Kota Magelang Nomor 440/139/220 Tanggal 16 Maret tentang hal sama dengan SE Gubernur.
Tausyiah MUI Provinsi Jateng pada 24 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19.
"Ketentuan di atas berlaku hari ini Rabu (25/3) waktu Asar, sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut," tutur Joko.
Joko sendiri meminta kepada masyarakat Kota Magelang untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain.
Masyarakat juga mesti terus melaksanakan pembatasan sosial (social distancing). (TRIBUNJOGJA.COM)