Buka SSCN.BKN.GO.ID, Cek Hasil SKD CPNS 2019 Semua Intansi Pusat dan Pemda

Buka https://sscn.bkn.go.id/ PENGUMUMAN hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat di https://sscndata.bkn.go.id/skd

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndata.bkn.go.id/skd
Nama peserta lolos ambang batas SKD dan lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa juga di cek melalui https://sscndata.bkn.go.id/ . 

TRIBUNJOGJA.COM --- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 ternyata tak hanya bisa diakses melalui web masing-masing.

Nama peserta lolos ambang batas SKD dan lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa juga di cek melalui https://sscndata.bkn.go.id/ .

Berikut langkah yang harus dilakukan untuk mempermudah pencarian.

  • 1. Buka https://sscn.bkn.go.id/

  • 2. Di bagian atas, temukan pengumuman "PENGUMUMAN hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat di https://sscndata.bkn.go.id/skd atau dengan mengunjungi situs Web instansi tempat Anda melamar. Terima Kasih."

  • 3. Selanjutnya klik https://sscndata.bkn.go.id/skd

  • 4. Dibagian laman sebelah kanan temukan [SEARCH)

  • 5. Ketik nama instansi pemerintah atau daerah tempat peserta mendaftar

  • 6. Download link yang sudah disediakan

*PERHATIAN: Link akan muncul kurang lebih 3 jam setelah dientri oleh Admin Instansi. Jika link belum ada, silahkan kunjungi website Instansi tempat Anda melamar.

Bagaimana mengetahui peserta lolos ke tahap SKB atau tidak?

Pada pengumuman lolos passing grade SKB akan dicantumkan nilai-nilai peserta yang mengikuti tahapan tes.

Namun hal penting perlu diketahui bagi peserta adalah mereka yang maju ke tahapan ujian SKB adalah mereka yang mendapatkan kode-kode tertentu.

Berikut arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman peserta lolos ke tahapan SKB

a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

b. Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

c. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

d. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

f. Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

g. Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

h. Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

i. Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

j. Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

k. Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;

l. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB.

Artinya meski nama peserta tercantum di lembaran pengumuman belum tentu ikut ke tahapan selanjutnya atau tes SKB.

Materi Tes SKB

Mengutip dari Tribunnews Wiki, tes SKB punya presentasi 60 persen sedangkat tes SKD presentasi 40 persen. Tes SKB menjadi tes dengan presentasi lebih tinggi.

Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Materi jabatan pelaksana bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian atau masih sama dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya jabatan bersifat teknis membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer.

Selain menggunakan sistem CAT, tes SKB dapat dilakuka dalam bentuk praktik kerja. Beberapa instansi daerah yang menyelenggarakan tes SKB selain CAT, wajib mengunggah pedoman atau panduan pelaksanaan tes melalui website instansi.

Kemudian, materi untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB menggunakan CAT untuk tesnya. Materi tes SKB di instansi pusat yang menggunakan sistem CAT dapat berupa :

Tes potensial akademik

Tes praktik kerja

Tes bahasa asing

Tes fisik atau kesamaptaan

Psikotes

Tes kesehatan jiwa

Wawancara

Pelaksanaan tes SKB bisa berbeda-beda tiap instansi pemerintahan. Beberapa instansi mensyaratkan penggunaan seleksi psikotes sampai wawancara.

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Untuk mempelajari materi tes SKB, pelamar CPNS dapat melihat pedoman resmi melalui website tiap instansi yang membuka lowongan formasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved