Imbas Penyebaran Virus Corona, Kemendikbud dan DPR Sepakat Hapus Pelaksanaan UN Tahun Ini

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR RI.

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. SMAN 3 Yogyakarta
Simulasi UNBK SMA Negeri 3 Yogyakarta 

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai rapor"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved