Yogyakarta

Antisipasi COVID-19, Kemenkumham Kanwil DIY Hentikan Pemberian Bebas Visa bagi WNA

Kanwil DIY resmi mengeluarkan aturan penghentian pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warga negara asing (WNA).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Kemenkumham RI Kantor Wilayah (Kanwil) DIY resmi mengeluarkan aturan penghentian pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warga negara asing (WNA).

Melalui keterangan resminya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko menyampaikan aturan tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 8/2020.

"Aturan ini demi memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi WNA yang terkena dampak lockdown Akibat COVID-19 di suatu negara," jelas Indro, Selasa (24/03/2020).

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara RRT

Menurut Indro, penghentian pemberian Visa tersebut diberlakukan sementara, terutama bagi WNA yang terpaksa memperpanjang masa izin tinggal.

Aturan Bebas Visa ini berlaku bagi WNA dari 169 negara.

Sementara bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, khususnya DIY, mereka masih dapat diberikan Visa namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Persyaratannya antara lain wajib memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari asal negara, telah berada di wilayah bebas Corona selama 14 hari, dan bersedia menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Tak Usah Panik, Cek Bedanya Jika Demam dan Batuk Biasa dan Akibat Infeksi Virus Corona

"Jika WNA yang bersangkutan tak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka permohonan Visa akan ditolak," kata Indro.

Indro menjelaskan aturan ini dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas di wilayah DIY.

Selain itu, aturan dikeluarkan untuk memfasilitasi WNA yang tidak bisa kembali ke negara asal lantaran penerapan lockdown.

Kebijakan ini berlaku sejak 20 Maret lalu. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved