CPNS 2019

CEK Cara Melihat Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang Dilaksanakan 22-23 Maret 2020

Sejumlah instansi pemerintah baik pusat dan daerah sudah mulai mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 hari ini dan sisanya besok Senin (23/3/2020).

Editor: Rina Eviana
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Peserta Tes SKD CPNS 2019 

CEK Cara Melihat Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang Dilaksanakan 22-23 Maret 2020

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai hari ini, Minggu (22/3/2020) hasil tes SKD CPNS 2019 diumumkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 diumumkan serentak oleh instansi selama dua hari yakni 22 Maret 2020 dan 23 Maret 2020.

Sejumlah instansi pemerintah baik pusat dan daerah sudah mulai mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2019 hari ini dan sisanya besok Senin (23/3/2020).

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar?
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dijadwalkan Pertengahan Maret, Kapan Ujian SKB Digelar? (Dok.BKD Jatim via Kompas.com)

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lalu bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini, ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok.

Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari.

LINK Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Nama-nama Lolos SKB di Pemerintah Kota Yogyakarta

Pelamar bisa mengeceknya kapan saja.

"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono.

Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.

Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

Jadwal SKB CPNS

Melalui siaran pers BKN umumkan penundaan tes SKB CPNS 2019
Melalui siaran pers BKN umumkan penundaan tes SKB CPNS 2019 (bkn.go.id)

Tes SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

LINK Pengumuman Hasil Tes SKD dan Nama-nama Lolos SKB CPNS 2019 di Pemda DIY

PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan Kemenag Cek Cpns.kemenkumham.go.id dan Kemenag.go.id

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT. Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

- Tes potensi akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik atau kesamaptaan

- Psikotes

- Tes kesehatan jiwa, dan/atau

- Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved