Yogyakarta
Sultan Bentuk Gugus tugas Penanganan Covid-19, RS Rujukan di DIY Bertambah
Gubernur DIY mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 17 Maret 2020.
"Kami sampaikan bahwa untuk mempercepat penanganan kasus Covid-19 di DIY telah terbit keputusan Gubernur nomor 64/Kep/tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Penanganan Covid-19," jelas Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih, Kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut Berty mengatakan Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut adalah Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
• Tak Usah Panik, Cek Bedanya Jika Demam dan Batuk Biasa dan Akibat Infeksi Virus Corona
"Saat ini sedang ada rapat gugus tugas di Kepatihan, semoga segera ada informasi kegiatan masing-masing bidang yang telah ditunjuk dalam SK," urainya.
Berty menambahkan bahwa sebagian bidang telah melakukan kegiatan.
Di antaranya bidang kesehatan dengan telah menambah jumlah RS Rujukan Covid-19 selain 4 rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk melalui SK Kemenkes.
Selanjutnya, akan dibuat Surat Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaannya.
"RS swasta juga terlibat, untuk kepastian jumlah dan nama rumah sakit saat ini sedang diajukan ke Gubernur. Mungkin ikut dibahas dalam rapat hari ini," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)