Wabah Virus Corona

Yang Harus Dilakukan Jika Merasa Sehat Tapi Ada Riwayat ke Daerah dengan Kasus Virus Corona

Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol kesehatan dalam menangani penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Shutterstock
UPDATE Virus Corona Indonesia Hari Ini: Jumlah Pasien Positif COVID-19 Bertambah Jadi 19 Orang 

Yang Harus Dilakukan Jika Merasa Sehat Tapi Ada Riwayat ke Daerah dengan Kasus Virus Corona

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol kesehatan dalam menangani penyebaran Virus Corona (COVID-19). Protokol kesehatan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol kesehatan ini mengatur tentang apa saja yang harus dilakukan terkait dengan wabah COVID-19. Termasuk di antaranya menyediakan panduan tentang apa yang harus Anda lakukan ketika merasa sehat namun memiliki riwayat perjalanan ke negara atau ke daerah dengan memiliki kasus penularan Virus Corona.

Hal-hal yang Paling Sering Ditanyakan Soal Virus Corona, Berikut Penjelasannya

Adapun protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Sehingga dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.

Berikut protokolnya :

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38°C; dan

b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved