Kriminalitas

Kakek 75 Tahun Diduga Tega Cabuli Anak 7 Tahun di Magelang

Seorang kakek 75 tahun diduga telah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, pelajar SD di Kabupaten Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dan Kasubaghumas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang. 

Petugas kepolisian dari Unit PPA Polres Magelang dan Polsek pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (19/2) lalu.

Pelaku ditangkap di kediamannya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dari korban. Pelaku digelandang dan ditahan ke dalam tahanan.

Pelaku, HS, mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Ia melihat korban sedang bermain sepeda di halaman rumahnya dan timbul niat bejat.

HS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Di dalam kamar, ia melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Istri saya sudah meninggal dunia, tetapi timbul hasrat untuk melakukan hubungan.  Waktu itu saya melihat korban yang tengah bermain sepedaan terus saya panggil dan ajak masuk rumah Kemudian melakukan perbuatan itu. Setelah itu, saya kasih uang jajan. Rp 5.000,” tuturnya.

Seorang Paman di Bantul Cabuli Keponakan Sendiri

Korban Diberikan Pendampingan

Paska kejadian tersebut, HS diperiksa dan ditahan di Lapas Magelang.

Sementara korban juga diduga mengalami trauma setelah kejadian itu.

Unit PPA Polres Magelang kemudian melakukan pendampingan terhadap korban sampai proses penyidikan selesai dan pelaku diadili.

Saat ini, korban masih bisa bersekolah.

"Pelaku kami tahan di LP Magelang, sebagai tahanan polres Magelang. Sementara korban, ada pendampingan dari PPA hingga proses penyidikan selesai. Korban pasti mengalami trauma setelah kejadian itu, sehingga kami lakukan pendampingan. Meski demikian, korban masih bisa bersekolah," tutur Eko.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved