Kriminalitas

Kakek 75 Tahun Diduga Tega Cabuli Anak 7 Tahun di Magelang

Seorang kakek 75 tahun diduga telah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, pelajar SD di Kabupaten Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko dan Kasubaghumas Polres Magelang, menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang kakek 75 tahun diduga telah tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun, pelajar SD di Kabupaten Magelang.

Pelaku, HS mengajak korban dan melakukan pencabulan di kamar rumahnya.

Usai kejadian, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban.

Korban yang menangis mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

Orangtua korban melapor polisi sampai akhirnya pelaku ditangkap.

Seorang Kakek Tega Cabuli 4 Siswi SD di Kulon Progo

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.

Korban, sebut saja Mawar, yang merupakan tetangga pelaku, saat itu sedang bermain di halaman rumah pelaku.

Melihat korban, timbul niat bejat dari pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

Korban diajak ke dalam kamar rumahnya, dan di tempat itu lah, pencabulan itu terjadi.

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh HS alias Mbah Marmo (75), warga Magelang. Korban, pelajar berusia 7 tahun merupakan tetangga pelaku. Pelaku ini baru beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia. Saat itu ia melihat korban sering bermain di halaman, menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan. Terjadilah tindak pidana tersebut," kata Eko, Kamis (12/3/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Eko menuturkan, usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sebut saja Mawar, sebesar Rp 5.000.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat Mawar menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua Mawar yang tidak terima langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

BREAKING NEWS : Ciduk Bandar Narkoba, Polres Bantul Amankan 1,1 Kilogram Sabu

"Perbuatan pelaku terungkap saat korban menangis ke orangtuanya. Korban bercerita sembari menangis setelah kejadian itu. Orangtua melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Dalam pengakuan pelaku, pelaku sempat memberikan uang untuk jajan," ujarnya.

Petugas kepolisian dari Unit PPA Polres Magelang dan Polsek pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (19/2) lalu.

Pelaku ditangkap di kediamannya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dari korban. Pelaku digelandang dan ditahan ke dalam tahanan.

Pelaku, HS, mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Ia melihat korban sedang bermain sepeda di halaman rumahnya dan timbul niat bejat.

HS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Di dalam kamar, ia melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

"Istri saya sudah meninggal dunia, tetapi timbul hasrat untuk melakukan hubungan.  Waktu itu saya melihat korban yang tengah bermain sepedaan terus saya panggil dan ajak masuk rumah Kemudian melakukan perbuatan itu. Setelah itu, saya kasih uang jajan. Rp 5.000,” tuturnya.

Seorang Paman di Bantul Cabuli Keponakan Sendiri

Korban Diberikan Pendampingan

Paska kejadian tersebut, HS diperiksa dan ditahan di Lapas Magelang.

Sementara korban juga diduga mengalami trauma setelah kejadian itu.

Unit PPA Polres Magelang kemudian melakukan pendampingan terhadap korban sampai proses penyidikan selesai dan pelaku diadili.

Saat ini, korban masih bisa bersekolah.

"Pelaku kami tahan di LP Magelang, sebagai tahanan polres Magelang. Sementara korban, ada pendampingan dari PPA hingga proses penyidikan selesai. Korban pasti mengalami trauma setelah kejadian itu, sehingga kami lakukan pendampingan. Meski demikian, korban masih bisa bersekolah," tutur Eko.

Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved