Aksi Gejayan Memanggil

Massa Mahasiswa Tolak Omnibus Law dalam Gejayan Memanggil

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi rakyat bergerak padati pertigaan Jalan Colombo dalam aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3/2020).

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi rakyat bergerak padati simpang tiga Jalan Colombo dalam aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi rakyat bergerak padati pertigaan Jalan Colombo dalam aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3/2020).

Dalam aksinya, ada beberapa tuntutan yang diserukan oleh mahasiswa yakni gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian).Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga.

Massa aksi Gejayan Memanggil mulai bergerak dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (9/3/2020)
Massa aksi Gejayan Memanggil mulai bergerak dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (9/3/2020) (Tribun Jogja/ Irvan Riyadi)

Kontra Tirano, Humas dari Aliansi Rakyat Bergerak mengungkapkan bahwa mereka menemukan beberapa poin penting yang disuarakan dalam aksi siang itu, yakni persoalan pengelolaan tanah di Indonesia yang dinilai akan dimonopoli oleh bank tanah.

"Kami melihat ini ada hubungannya dengan bagaimana rakyat tidak bisa menolak atas perampasan lahan yang mereka alami. Sehingga masyarakat akan didorong untuk terus menjual tenaganya dan tidak bisa hidup dari lahannya sendiri. Ini akan menyebabkan ketidakpastian dan kerentanan ekonomi semakin luas di kalangan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Tolak Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Gejayan Memanggil

Melalui aksi ini, mereka menyatakan menggugat dan menggagalkan RUU Omnibus law dan juga ruu-ruu yang bermasalah di Prolegnas 2020.

Menurutnya RUU tersebut menentang uu yang lebih tinggi yaitu UUD 1945 yakni pasal 27 ayat 2 yang mengatakan setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.

Massa aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3/2020)
Massa aksi Gejayan Memanggil, Senin (9/3/2020) (Tribun Jogja/ Irvan Riyadi)

"Omnibuslaw melanggar ini semua bahwa penghidupan dan pekerjaan yang layak menjadi tidak mungkin karena tanah dirampas, upah minimum rendah, jam kerja lebih tinggi dan semua pekerja tidak akan jadi pekerja tetap tapi pekerja kontrak," tegasnya.

Polisi Siagakan Ratusan Personel Kawal Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan

Atas dasar itu, mereka memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.

Selain itu juga untuk melawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner dan terakhir, rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved