Yogyakarta

Balon Ketua DPD Golkar DIY Wajib Kantongi Minimal 30 Persen Dukungan

Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Golkar DIY dibuka mulai Senin (2/3/2020) pukul 10.53 hingga Selasa (3/3/2020) pukul 12.00.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Panitia Pengarah Pemilihan Ketua DPD Golkar DIY Dedi Suwadi didampingi Sekretaris DPD Golkar DIY Agus Subagyo saat memberikan formulir kepada Janu Ismadi sebagai perwakilan Gandung Pardiman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Golkar DIY dibuka pada Senin (2/3/2020) pukul 10.53.

Pendaftaran ini dibuka hingga Selasa (3/3/2020) pukul 12.00.

Sekretaris DPD Golkar DIY Agus Subagyo menjelaskan bahwa Ketua DPD Golkar DIY terpilih akan ditetapkan dalam Musda Golkar DIY pada Rabu (4/3/2020) di Hotel Saphir Yogyakarta.

Adapun syarat terpenting yang harus disertakan bakal calon Ketua DPD Golkar DIY adalah mengumpulkan 30 persen dukungan dari pemegang hak suara.

Pemegang hak suara dalam hal ini meliputi DPP Golkar (1 suara), DPD I Golkar DIY Demisioner (1 suara), DPD II kabupaten dan kota di DIY (5 suara), organisasi yang mendirikan (1 suara), organisasi yang didirikan (1 suara), organisasi sayap (1 suara), dan dewan pertimbangan (1 suara), sehingga total suara keseluruhan adalah 11 suara.

Usung Gandung Pardiman, DPD Golkar Kabupaten Kota se-DIY Yakin Menang Secara Aklamasi

"Penyerahan dukungan minimal 30 persen berarti minimal 4 pemegang hak suara. Kemudian diverifikasi, pengumuman hasil verifikasi, lalu penetapan calon. Verifikasi bakal calon dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan faktual surat dukungan secara tertulis. Pemeriksaan administrasi adalah penelitian keabsahan dukungan, pemeriksaan faktual adalah proses konfirmasi dan klarifikasi dukungan ke pemegang hak suara," bebernya dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DIY, Senin (2/3/2020).

Namun apabila terdapat calon yang memperoleh dukungan 50 persen plus 1 suara maka akan langsung dinyatakan sebagai ketua terpilih.

Panitia Pengarah Pemilihan Ketua DPD Golkar DIY Dedi Suwadi menjelaskan bahwa misal hanya ada satu bakal calon yang mendaftar dan ternyata tidak memenuhi syarat, maka pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPP Golkar.

"Musda akan dihadiri DPP. Kalau ada aturan yang belum diatur dalam juklak, maka DPP akan melakukan diskresi," bebernya.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh bakal calon Ketua DPD Golkar DIY, selain syarat minimal dukungan meliputi pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan atau pernah menjadi pengurus tingkat provinsi Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dibuktikan dnegan SK Kepengurusan, berpendidikan minimal S1 atau sederajat dibuktikan dengan ijazah, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

"Lulus dalam pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar dibuktikan dengan sertifikat. Lalu memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT) dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, memiliki kapabilitas dan aksesbilitas," tambahnya.

Selain itu, bakal calon Ketua DPD Golkar DIY harus tidak pernah terlibat G30S/PKI dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai Golkar dibuktikan dnegan surat pernyataan bermaterai, tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis luirus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain dan atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama dibuktikan dengan surat bermaterai. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved