Kulon Progo
Dinas Dukcapil Kulon Progo Akan Terus Optimalkan Sosialisasi Program Akta Kelahiran Online
Beberapa Waktu yang lalu, pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Disdukcapil menerapkan satu sistem digital dalam Pendaftaran Akte Kelahiran bagi w
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Beberapa Waktu yang lalu, pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Disdukcapil menerapkan satu sistem digital dalam Pendaftaran Akte Kelahiran bagi warganya dengan tajuk Akter Kelahiran Online.
Hal ini selain untuk mendukung program smart city Kulon Progo, juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kulon Progo dapat memperoleh Akta kelahiran dimanapun lokasi mereka berada saat ini.
Kepala Disdukcapil Kulonpogo, Aspiyah, kepada Tribunjogja.com, Minggu (1/3/2020) menyampaikan bahwa program yang dilaksanakannya tersebut sampai saat ini dirasa belum optimal.
• Disdukcapil Kulon Progo Tergetkan 29 Februari Tuntaskan Pencetakan e-KTP bagi Pembawa Suket
Oleh karena itu, jelasnya, pihaknya akan tetap menyosialisasikanyan kepada masyarakat melalui media massa, media sosial, forum dinas melalui Panewu, lurah dan juga forum warga misal pengajian, arisan, pertemuan pedukuhan RW RT melalui tokoh sentral, tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk pengoptimalan program tersebut.
Menurutnya, target utama dari penerapan sistim digital ini yakni seluruh warga ber KTP dan KK Kulon Progo yang dimilisilinya berada di luar kota.
"Jadi keluarga yang memiliki KTP dan KK yang sudah memiki anak dengan usia 0-18 tahun yang sudah masuk ke KK tapi belum diuruskan akte kelahirannya di Kulon Progo bisa mendaftarkan anaknya melalui layanan ini," katanya.
Lanjutnya, selain yang domisilinya berada di luar kota, bagi keluarga dengan mobilitas tinggi dan tidak sempat ke dukcapil untuk melakukan pengurusan Akta kelahiran juga bisa menggunakan layanan tersebut.
"Yang luar kota tadi tetap diprioritaskan atau sasaran utamanya, tapi tetap terbuka bagi siapapun. Yang penting anak yang mau didaftarkan harus sudah tercantum di KK orangtuanya atau KK kakek neneknya," jelasnya.
• 41.346 Anak di DIY Belum Memiliki Akta Kelahiran
Adapun untuk pendaftaran, Aspiyah menyampaikan bahwa masyarakat dapat daftar di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
"nanti data pendukung yang asli di scan dan di upload melalui tautan tersebut. Setelah itu baru dari pihak dukcapil menvalidasi data," katanya.
Nantinya jika data yang diupload sudah sesuai, maka pejabat pencatatan sipil (kadinas) tinggal approvement (tanda tangan elektronik).
"Pemohon bisa mencetak langsung sebagaig bukti jika sudah melakukan pengurusan. Sedangkan dinas dukcapil juga tetap mencetak dokumen aslinya yang nantinya bisa diberikan pada pemohon melalui kurir atau pemohon bisa datang ke dinas dukcapil," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)