Kriminalitas
Polres Sleman Ringkus Komplotan Pembobol ATM
Komplotan pembobol ATM asal Lampung berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sleman.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto Pangaribowo
AKBP Rudy widodo (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti pembobolan mesin ATM, Jumat (28/2/2020).
"Dua orang merupakan residivis yaitu yang domisili Magelang dan B dengan kasus yang sama mereka pernah dalam satu tahanan," katanya.
"Pasal yang menjerat mereka adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Pihaknya belum bisa menentukan dimana saja komplotan pembobol ATM melangsungkan aksinya, "Saat kami mintai keterangan mereka juga tidak tahu melakukan aksinya di ATM mana. Saat ini masih dalam pengembangan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda