Kriminalitas
Polres Sleman Ringkus Komplotan Pembobol ATM
Komplotan pembobol ATM asal Lampung berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sleman.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komplotan pembobol ATM asal Lampung berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sleman.
Kelompok pembobol beranggotakan 5 orang dengan inisial AS, S, M, D, dan B.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKBP Rudy Wibowo menuturkan kelima komplotan tersebut sebelum datang ke Yogyakarta tepatnya pada tanggal 24 Februari 2020 melakukan aksinya selama perjalanan yaitu dari Bekasi hingga Yogyakarta.
Kelompok tersebut melakukan aksinya dengan cara seperti orang memancing.
• TRIBUN JOGJA TV: Polres Sleman Tangkap Geng Sekolah yang Lakukan Pembacokan
Pelaku melakukan transaksi sebesar Rp 100 ribu, lalu saat uang keluar setengahnya mesin diganjal dengan sebuah obeng.
Saat diganjal pelaku memasukkan alat yaitu berupa besi dengan dua pengait di sisi kanan dan kiri.
Lalu melakukan transaksi kembali sebesar Rp 2,5 juta saat ditengah-tengah transaksi kelompok tersebut membatalkannya.
"Saat dirasa uang sudah mengait oada besi tersebut lalu besi ditarik perlahan dengan sebuah tali, modus ini dilakukan sebanyak 4 kali," ujarnya, Jumat (28/2/2020).
• Kesaksian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Selamat : Sempat Hanyut dan Diselamatkan Temannya
Tiap anggota kelompok memiliki oeran masing masing, B adalah aktor utamanya ditemani satu rekannya untuk beraksi di mesin ATM.
Sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi.
"Lalu satu orang lainnya bertugas sebagai driver atau sopir," imbuhnya.
Ketika ada mesin yang error pihak bank melakukan pengecekan, dari hasil pengecekan pihak bank mencurigai satu buah mobil dan melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denggung. Mereka mengincar mesin ATM model lama kalau yang baru-baru biasanya tidak bisa cara seperti itu, dari pengakuan mereka telah menyatroni 10 ATM itu pada tanggal 26, dan bisa mengambil Rp 7,5 juta," katanya.
• Warga Gagalkan Percobaan Pembobolan ATM di Jalan Wates
Dalam satu mesin ATM tidak bisa dipastikan bisa mendapatkan berapa, tetapi selama mesin ATM bisa dipancing maka akan mdilakukan terus menerus.
"Dua orang merupakan residivis yaitu yang domisili Magelang dan B dengan kasus yang sama mereka pernah dalam satu tahanan," katanya.
"Pasal yang menjerat mereka adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Pihaknya belum bisa menentukan dimana saja komplotan pembobol ATM melangsungkan aksinya, "Saat kami mintai keterangan mereka juga tidak tahu melakukan aksinya di ATM mana. Saat ini masih dalam pengembangan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)