Yogyakarta
Pakar UGM Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Belum Cocok di Indonesia
RUU omnibus law cipta kerja yang mendapat banyak reaksi dari elemen buruh, dianggap belum cocok diterapkan di Indonesia.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan FH UGM, Prof Ari Hernawan menyebut, rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja yang mendapat banyak reaksi dari elemen buruh belum cocok diterapkan di Indonesia.
Selain belum mendapat data pasti terkait berhasil atau tidaknya penerapan UU tersebut di negara lain, omnibus law juga dianggapnya berlainan dengan pilihan sistem hukum yang dianut oleh Indonesia.
"Sebetulnya omnibus law ini awalnya diterapkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon dan bukan seperti yang diterapkan Indonesia yang memilih sistem civil law," kata Ari dalam diskusi publik 'omnibus law cipta kerja dari cilaka menjadi petaka' Kamis(27/2/2020) di DPRD DIY.
Menurut dia, penerapan omnibus law cipta kerja memang lebih mengarah kepada upaya untuk menarik investor sebanyak mungkin dengan tujuan penyejahteraaan masyarakat lewat pembukaan lapangan kerja.
• Massa Aksi Tolak Omnibus Law Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY
Sehingga, wajar regulasi yang dibuat mesti pro terhadap keinginan investor.
"Logika sederhanya kan seperti itu. Tentu investor ingin kenyamanan dan juga keamanan sewaktu berinvestasi di suatu negara, karena mereka datang kan tidak gratis," kata Ari.
Persoalan yang kemudian timbul adalah bukan saja tentang upaya membuka lapangan kerja, namun juga pemeliharaan sektor penggerak dari sistem industri yakni buruh.
Dia menyatakan, mestinya RUU cipta kerja hadir dengan berlandaskan pencerdasan, melindungi serta menyejahterakan masyarakat.
"Tapi yang perlu diingat kan hukum ini juga merupakan produk politik, sehingga mempengaruhi proses regulasi maupun penerapannya ke depan jadi semua proses mesti mencakup kepentingan berbagai pihak," imbuh dia.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta, Kirnadi menyatakan, pihaknya resah dengan rencana penerapan aturan itu.
Dia menganggap kehadiran RUU omnibus law yang tiba-tiba tidak melibatkan masukan serta menampung aspirasi dari para pekerja.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
"RUU ini menurut kami bukan hanya mengancam buruh tapi juga calon buruh," kata Kirnadi.
Salah satu aturan yang menurutnya janggal adalah berkaitan dengan kesejahteraan buruh.
Dia mengatakan, dalam RUU omnibus law menyebut bahwa dasar pemberian upah di tiap provinsi akan mengacu pada upah terendah di tingkatan kabupaten kota.
"Upah yang dijadikan dasar adalah yang paling rendah. Kalau di Jogja ya Gunungkidul. Meski Kota Jogja besaran upah ada diatasnya tapi dengan RUU ini nanti akan mengikut dengan besaran Gunungkidul," jelas Kirnadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi menyatakan, pihaknya akan berusaha menyerap masukan dari semua elemen masyarakat termasuk para buruh untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pihaknya sebagai fasilitator akan berusaha menyerap semua usulan yang bersifat konstruktif untuk kemudian dikoordinasikan lebih lanjut. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)