CPNS 2019

Jika Peserta Lolos Tes SKD, Pelajari Ketentuan Ujian SKB CPNS 2019 Berikut

Setelah mengikuti tes SKD, peserta CPNS 2019 mengikuti tes SKB yang dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020. Berikut ketentuan tes SKB CPNS 2019.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jika Peserta Lolos Tes SKD, Pelajari Ketentuan Ujian SKB CPNS 2019 Berikut 

Jika Peserta Lolos Tes SKD, Pelajari Ketentuan Ujian SKB CPNS 2019 Berikut

TRIBUNJOGJA.COM - Tes seleksi CPNS 2019 masih berlangsung sampai bulan Maret 2020. Setelah mengikuti Tes SKD, peserta CPNS 2019 mengikuti Tes SKB yang dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB dimulai akhir bulan Maret sampai April 2020.

"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.

Twitter @BKNgoid, BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Twitter @BKNgoid, BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Twitter @BKNgoid)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengupdate persentase kelulusan peserta sesuai ketentuan Passing Grade CPNS 2019. Data peserta formasi umum yang lulus Passing Grade CPNS 2019 per 27 Februari 2020, sebanyak 43,80 persen.

Jumlah total peserta terdaftar yang melakukan ujian tes SKD sebanyak 3.361.802. Peserta tes CPNS login SKD sebanyak 2.868.039. Berikut rincian datanya :

  1. Tenaga cyber presentase lulus 56,32%
  2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat presentase lulus 26,23%
  3. Lulusan Terbaik presentase lulus 91,97%
  4. Diaspora presentase lulus 100%
  5. Penyandang Disabilitas presentase lulus 66,31%

Materi soal SKB CPNS

Jika peserta lolos perankingan hasil tes SKD CPNS 2019 akan mengikuti tes SKB.

Adapun materi soal SKB CPNS tahun ini untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang disesuaikan dalam bank soal CAT BKN.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  1. Tes potensi akademik
  2. Tes praktik kerja
  3. Tes bahasa asing
  4. Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
  5. Tes kesehatan jiwa
  6. Wawancara

Cara Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019 dan Lolos Tidaknya ke Tahap Ujian SKB

 

JADWAL Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Pelaksanaan Ujian SKB dan Update Tingkat Kelulusan

Mengutip dari Kompas.com, berikut ketentuan pelaksanaan tes SKB yang harus diperhatikan :

  1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
  2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  3. Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
  4. Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
  5. Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB. Lalu menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
  6. Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  7. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
  8. Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
  9. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

UPDATE Jumlah Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lulus Passing Grade, Formasi Umum Hanya 43 Persen

Berikut rincian tahapan jadwal seleksi CPNS 2019 setelah Tes SKD:

- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.

( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved