Empati ke Keluarga Korban Susur Sungai SMP N 1 Turi, Ketiga Tersangka Tolak Penangguhan Penahanan

Empati ke Keluarga Korban Susur Sungai SMP N 1 Turi, Ketiga Tersangka Tolak Penangguhan Penahanan

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat menemui wartawan di Mapolres Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga tersangka kasus susur sungai Sempor SMP N 1 Turi menolak pengajuan penahanan yang ditawarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang merenggut 10 nyawa tersebut.

Tak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, penolakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut juga bentuk rasa empati kepada seluruh keluarga korban susur sungai yang merupakan siswa SMP N 1 Turi.

Keputusan untuk menolak tawaran penangguhan penahanan itu disampaikan oleh ketiga tersangka yakni IYA, R dan DDS saat bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi di Polres Sleman.

Saat bertemu itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menawarkan pengajuan penangguhan kepada ketiganya.

Namun, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.

"Mereka mengatakan, Kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020).

Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Alasan Sebenarnya Kenapa Para Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Digundul

Mereka tetap memilih menjalani proses hukum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.

Selain itu, ketiganya juga sangat memahami perasaan para keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka dalam kegiatan susur Sungai Sempor.

Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.

"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.

Menurutnya setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi dan Ketua LKBH PB PGRI Ahmad Wahyudi Kamis (27/02/2020) mengunjungi Mapolres Sleman.

AKHIR CERITA Polemik Penggundulan Pembina Pramuka Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka

Kedatanganya ini untuk menjenguk ketiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor.

Kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN Turi.

Saat susur sungai berlangsung, tiba-tiba arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa.

Arus itu diduga datang akibat hujan yang terjadi di hulu sungai.

Akibat peristiwa itu 10 siswa tewas. Polisi kemudian menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab.

Tiga guru itu adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) berharap guru yang jadi tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, Yogyakarta, bisa kembali mengajar setelah menjalani hukuman.

Harapan itu diutarakan karena ketiga guru itu punya anak dan istri yang harus dinafkahi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosidi menilai ketiga guru yang jadi tersangka itu masih layak untuk mengajar.

Pasalnya, mereka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid-muridnya. Insiden dalam kegiatan susur sungai itu dianggap murni kecelakaan.

"Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," kata Unifah saat mengunjungi Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Tersangka Susur Sungai Sempor dalam Keadaan Baik

Unifah juga berharap guru yang juga menjadi pembina Pramuka harus dilatih kembali soal keselamatan peserta didiknya.

"Guru pembina memang harus dilatih, programnya seperti apa, bagaimana keamananya anak-anak, ada protapnya, jangan ketika terjadi seperti ini guru yang disalahkan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Unifah juga meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

Ketua PB PGRI ini menyampaikan sangat memahami perasaan para orangtua korban.

"Kami sangat bisa memahami perasaan dan luka hati para orang tua, karena anak-anak itu keluarga kami, seperti anak-anak kami sendiri," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved