Jawa
Satpol PP Klaten Segel Enam Titik Menara Tak Berizin
Enam titik menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Klaten terpaksa disegel oleh Tim Penertiban Perda Satpol PP Klaten untuk meningkatkan kepatuhan
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Enam titik menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Klaten terpaksa disegel oleh Tim Penertiban Perda Satpol PP Klaten untuk meningkatkan kepatuhan hukum.
“Ada 6 titik menara telekomunikasi yang disegel petugas pekan lalu. Masing – masing titik itu ada di Kalikuning Kalikotes, Bugisan Prambanan, Kwaren Ngawen, Buntalan Klaten Tengah, Ceporan Gantiwarno dan satunya ada di Klaten Utara. Tindakan ini untuk meningkatkan efek jera dan kepatuhan,” kata Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Klaten Sulamto, Senin (24/2/2020).
Dia menambahkan ada dua peraturan daerah (Perda) yang belum dipenuhi. Yakni Perda Nomor 13/2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung atau IMB. Ancamannya bagi pelanggar adalah tiga bulan kurungan.
• FKUB Klaten Jadi Percontohan Se-Solo Raya
Penyegelan dilakukan petugas dengan pemasangan pita kuning yang bertuliskan Satpol line di sekeliling pagar menara.
Selain itu petugas menghentikan arus listrik sampai pengurusan ijin itu diselesaikan.
“Petugas terpaksa mengambil langkah ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan hukum saja. Dan yang tak kalah penting, pemerintah tidak mau dirugikan. Kalau tidak berijin maka pendapatan asli daerah bisa tidak tercapai,” tegas Sulamto.(TRIBUNJOGJA.COM)