Siswa SMP di Sleman Hanyut
Pembina Pramuka sudah Miliki Sertifikat Mahir Dasar, Namun . . .
Semua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka namun dinilai lalai dalam mengedepankan manajemen risiko.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban meninggal," ucapnya.
"ini sudah jadi risiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan kami," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)