Yogyakarta
Diskominfo DIY Gelar Sosialisasi Perda Pemanfaatan TIK
Kepala Diskominfo DIY, Roni Primantohari mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat bahwa DIY sudah
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di Kantor Kecamatan Kotagede, Selasa (25/2/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat setempat mulai dari Ketua RW, Lurah, dan sebagainya.
Kepala Diskominfo DIY, Roni Primantohari mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat bahwa DIY sudah memiliki Perda tentang Pemanfaatan TIK.
"Di situ diatur beberapa aspek, mulai dari peran pemerintah seperti apa, peran masyarakat seperti apa dan tujuan pembuatan Perda itu apa sudah tertuang di sana. Dengan demikian kami harapkan masyarakat dapat memahami dan menimplementasikan Perda tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya di sela-sela kegiatan.
• Diskominfo Sandi Kota Yogyakarta Perluas Layanan JSS
Ia pun menekankan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk pengembangan TIK.
Selain masyarakat, pemerintah juga membutuhkan peran serta perguruan tinggi, pihak swasta, serta komunitas.
"Pemerintah dan mereka semua ini jadi bisa bersama-sama mengembangkan TIK di Yogya untuk berbagai keperluan, yang pokok ada beberapa hal yakni untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, ketertiban dan keamanan, dan penanggulangan bencana. Prioritasnya di situ sehingga masyarakat tahu perannya di mana, swasta di mana," terangnya.
Ia mengatakan Kotagede memiliki banyak potensi.
Di samping warisan budaya yang luar biasa, juga kegiatan perekonomian di Kotagede dinilai Roni sangat besar potensinya.
"Harapanya pemanfaatan TIK membantu mengenalkan budaya, warisan, bangunan yang ada di Kotagede," bebernya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan Roni adalah kali kedua di tahun ini. Sebelumnya digelar di Kabupaten Gunungkidul.
Agendanya, pada tahun ini ada sekitar 10 tempat yang akan didatangi, setelah 2 tempat telah dikunjungi maka masih tersisa 8 titik lainnya.
"Kalau dirasa bermanfaat, kita akan tingkatkan lagi. Kita akan tambah intensitas maupun orang-orang yang datang," ujarnya.
• Diskominfo Rakor Bersama OPD Kabupaten Klaten Wujudkan Satu Data
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan ada beberapa poin penting pada Perda ini yang didedikasikan untuk meningkatkan pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gelaran-sosialisasi-perda-pengelolaan-dan-pemanfaatan-tik.jpg)