Pak Guru Olahraga sang Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi telah menentapkan seorang tersangka terkait kasus meninggalnya sejumlah siswa SMP N 1 Turi saat susur sungai kegiatan Pramuka

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Ist
Para siswa SMP N 1 Turi yang terserat arus saat susur sungai kegiatan pramuka 

Pak Guru Olahraga sang Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

TRIBUNJOGJA.COM -  Polisi telah menentapkan seorang tersangka terkait kasus meninggalnya sejumlah siswa SMP N 1 Turi saat susur sungai kegiatan Pramuka.

Sosok yang dianggap paling bertanggung jawab sehingga dijadikan tersangka oleh polisi adalah seorang guru olahraga di SMP N 1 Turi.

Guru olahraga yang berinisial IYA (36) ini merangkap sebagai Pembina Pramuka di SMP N 1 Turi.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa 13 orang. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh diantaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan Warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa. Enam ikut ke sungai.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi,  menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 KM dari start," terangnya.

Yuliyanto melanjutkan,  direktorat reserse kriminal umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan  sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi. Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi. Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.

"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.

Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka.

Kepala Sekolah Tak Tahu
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tak tahu terkait adanya susur sungai saat kegiatan Pramuka yang berujung petaka bagi murid-muridnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved