Ombudsman RI Berikan Catatan Terkait Kasus Warga Saptosari Gununkidul yang Tersengat Listrik PLN

ORI DIY-Jateng memberikan catatan terkait dengan musibah tersengat listrik yang menimpa warga di Dusun Gondang Gunungkidul

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng memberikan catatan terkait dengan musibah tersengat listrik yang menimpa warga di Dusun Gondang, Kepek, Kecamatan Saptosari hingga meninggal dunia.

Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng, Budi Masturi, mengatakan catatan yang dimaksud adalah pengeritan terkait dengan musibah bencana alam atau kelalaian petugas.

"Kalau terjadi bencana alam semisal angin ribut lalu ada tiang yang roboh hingga terkena bangunan itu force major, memang tidak tidak mendapatkan kompensasi," katanya, saat dihubungi Tribunjogja, Jumat (21/2/2020).

Namun, sambung Budi terkait dengan musibah yang menimpa Sukidi harus dilihat lagi bagaimana kronologis kejadian sebenarnya.

"Kalau memang itu kabel tersambar petir dan menjuntai selama berjam-jam itu bukan lagi force major namanya, tetapi sudah kelalaian. Kalau ketika kabel tersambar petir dan dibawah ada warga lalu warga tersebut tersengat listrik itu baru force major," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan kepada korban untuk melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini adalah PLN.

"Setelah melapor ke PLN, jika tidak mendpaatkan respon atau respon lama bisa langsung melaporkan kepada Ombudsman RI, bisa melalui pesan singkat WA (Whatsapp)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved