Balap Mobil di Underpass YIA

Fakta di Balik Beredarnya Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA

Video yang beredar luas di masyarakat bukan merupakan versi asli dari video yang mereka ciptakan.

Tayang:
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Andreas Desca Budi Gunawan
Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono saat menghadirkan pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Beredarnya video yang menampilkan dua buah mobil Civic berwarna putih di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) ternyata di luar dugaan KDJ (46), BH (27) dan AN (25) selaku pembuat video.

Awalnya, KJD menerangkan bahwa video tersebut hanya diunggah di grup WhatsApp milik komunitasnya.

Akan tetapi, ada seorang anggota yang menyebarkan video tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

"Sebenarnya video tersebut merupakan sebuah dokumentasi pribadi milik komunitas yang akan digunakan untuk keperluan publikasi di acara munas," tuturnya, Rabu (19/2/2020).

Polres Kulon Progo Hadirkan Pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA

Selain itu, AN selaku perekam video menambahkan bahwa video yang beredar luas di masyarakat, bukan merupakan versi asli dari video yang mereka ciptakan.

"Yang beredar itu durasinya hanya 30 detik, namun sebenarnya durasi asli dari video tersebut yakni sekitar 60 detik," katanya.

Dia pun menjelaskan bahwa video berdurasi 30 detik yang beredar itu hanyal sepenggal.

"Kalo aslinya, setting awalnya kita di area persawahan. Kita saling bertemu, saling merangkul dan bercanda gurau," tururnya.

Lalu ketika melintasi underpass YIA, spontan terlintas untuk membuat rekaman lagi.

"Akhirnya kita melakukan rekaman seperti yang ada dalam video yang ramai diperbincangkan," tuturnya.

Sebenarnya, video tersebut intinya menceritakan mengenai kebersamaan yang mereka miliki.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Akan tetapi karena perbuatan orang yang memangkas sebagian adegan di dalam video tersebut, settingnya lantas berubah menjadi seperti balap liar.

Mereka bertiga pun akhirnya diundang ke Mapolres Kulon Progo untuk memberikan klarifikasi mengenai video yang viral tersebut.

Selain itu, mereka pun mendapatkan tindakan tegas berupa penilangan dari kepolisian akibat aksi yang dilakukan tanpa mengantongi izin tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pembuat video tersebut yakni pasal 287 tetang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tetang pelanggaran sabuk keselamatan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved