Praperadilan MAKI yang Meminta KPK Tetapkan Sekjen dan Pengacara PDIP jadi Tersangka Ditolak Hakim
Praperadilan MAKI yang Meminta KPK Tetapkan Sekjen dan Pengacara PDIP jadi Tersangka Ditolak Hakim
TRIBUNJOGJA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) yang meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap mantan komisioner KPU,Wahyu Setiawan ditolak hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho dalam sidang yang digelar pada Senin (17/2/2020).
Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain," ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tambah dia.
• Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP, KPU Tunggu Respon Presiden Jokowi untuk Isi Penggantinya
• MAKI Sediakan Iphone 11 bagi Warga yang Bisa Berikan Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi
Selain itu, Hakim Ratmoho menilai KPK masih memiliki waktu dua tahun hingga 2022 untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap wahyu Setiawan.
Hal itu sesuai dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
"Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ungkap Ratmoho.
Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilannya agar KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan, dalam jawabannya, KPK meminta hakim menguggurkan permohonan MAKI.
Adapun, terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan MAKI menggugatan KPK.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya...", .