MAKI Sediakan Iphone 11 bagi Warga yang Bisa Berikan Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi

MAKI Sediakan Iphone 11 bagi Warga yang Bisa Berikan Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi

Editor: Hari Susmayanti
BOYAMIN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. 

TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menawarkan dua unit Iphone 11 bagi warga bisa memberikan informasi keberadaan dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan mantan caleg PDI P Harun Masiku.

Sayembara yang dibuat ini merupakan upaya dari MAKI untuk membantu KPK dalam menangkap dua tersangka kasus suap tersebut yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dua unit iPhone 11 telah disiapkan sebagai hadiah untuk masyarakat yang dapat menginformasikan keberadaan Nurhadi dan Harun.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," kata Boyamin, Minggu (16/2/2020).

Boyamin mengatakan, sayembara ini berlaku selamanya dan dapat diikuti oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum atau wartawan.

KPK Akui Harun Masiku di Sekitar Komplek PTIK Saat OTT Komisioner KPU

Mangkir Berkali-kali, Mantan Sekretaris MA Masuk DPO KPK

Adapun informasi keberadaan Harun dan Nurhadi itu dapat dilaporkan langsung kepada KPK, kepolisian setempat, atau ke MAKI dengan menghubungi nomor 081218637589.

"Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, sayembara serupa pernah digelar MAKI pada November 2017 lalu untuk mencari tahu keberadaan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Harun kini menjadi buronan KPK.

Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sedangkan, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved