Kota Yogyakarta

Fokki Minta Walikota Cabut Kebijakan Kenaikan PBB

Menurutnya saat ini masyarakat sedang berupaya meningkatkan pendapatan untuk kesejahteraan, namun di sisi lain Walikota melalui kebijakannya justru me

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto meminta Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk mencabut keputusan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut dia kenaikan PBB sangat tidak masuk akal, karena mencapai 400 persen.

Fokki menilai Walikota Yogyakarta sangat tidak memahami ekonomi masyarakat.

Menurutnya saat ini masyarakat sedang berupaya meningkatkan pendapatan untuk kesejahteraan, namun di sisi lain Walikota melalui kebijakannya justru mencekik masyarakat.

Sebagian Warga Patangpuluhan Khawatir Tak Bisa Bayar PBB

"Minta Walikota Yogyakarta untuk mencabut kebijakan kenaikan PBB. Kenaikan PBB ini sangat mencekik masyarakat karena kenaikan mulai 200-400 persen. Dalam reses penjaringan aspirasi, masyarakat mengeluhkan pajak PBB yang sangat tinggi," katanya, Minggu (16/02/2020).

Fokki melanjutkan, pihaknya telah meminta penjelasan dari Asisten Daerah Bidang Perekonomian, Kadri Renggono.

"Kami sudah konfimasi pak Kadri. Pak Kadri menyampaikan kalau kenaikan PBB, karena Pemkot melalui BPKAD tahun 2020 menaikkan kelas nilai tanah dan bangunan, yang berakibat pada kenaikkan NJOP PBB," lanjutnya.

Ia pun menyayangkan keputusan kenaikan pajak yang tidak didahului dengan sosialisasi.

4 Kecamatan di Sleman Lunas Pembayaran PBB 2019

Ditambah kebijakan tidak pernah dikomunikasikan kepada lembaga DPRD.

"Kami akan meminta Ketua DPRD Kota Yogyakarta memanggil Walikota Kota Yogyakarta dalam rapat konsultasi untuk dapat dimintai penjelasan dan klarifikasinya atas persoalan tersebut," tambahnya.

Tribun Jogja berusaha menghubungi Asisten Bidang Perekonomian Setda Kota Yogyakarta, Kadri Renggono untuk konfimasi lebih lanjut, namun Kadri enggan memberikan penjelasan.

Hal itu karena PBB menjadi ranah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

Saat dihubungi Tribun Jogja, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa enggan memberikan keterangan melalui telepon.

"Besok langsung datang ke kantor saja ya,"katanya singkat.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved