Yogyakarta
Soal Keabsahan 9 Atlet, 4 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Minggu Depan
Sembilan atlet Kota Yogyakarta membuktikan kembali dasar keabsahan mereka tampil di Porda 2019 dalam sidang lanjutan di PN Kota Yogya.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sembilan atlet Kota Yogyakarta membuktikan kembali dasar keabsahan mereka tampil di Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY XV-2019 lalu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (13/2/2020).
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lah yang dibuktikan dapat menjadi dasar keabsahan seorang atlet bisa tampil di Porda tahun lalu.
Penasihat hukum kesembilan atlet tersebut, Rokhiman mengatakan, dalam sidang tersebut penggugat menghadirkan saksi atas nama Stevanus Heri Mulyo yang merupakan pengurus Pengkot Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Yogyakarta.
• Sidang Gugatan Atlet ke KONI DIY, Saksi Sebut Atlet Tanpa Mutasi Bisa Berlaga di Porda 2019
"Dia dihadirkan untuk membuktikan bahwa ada tiga atletnya yang bisa bertanding hanya dengan KTP dan KK," ujar Rokhiman pada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Rokhiman menjelaskan, ada atlet binaan Stevanus yang dapat tampil di Porda tahun lalu tanpa harus ada surat mutasi.
Bahkan ketiganya bisa menyabet medali di ajang tersebut.
Ketiga petinju tersebut merupakan atlet pindahan dari Probolinggo dan Jombang yakni Zainul fatah (kelas 60 kg) meraih emas Porda XV di Kota Yogyakarta, Vovita Dwi Darmayanti (kelas 51 kg) meraih emas Porda XV Kota Yogyakarta, dan Bimo Aji Asikin Putra (kelas 69 kg) yang meraih perunggu Porda Kota Yogyakarta.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Rokhiman melanjutkan, saksi-saki masih akan dihadirkan lagi pada persidangan minggu depan.
"Sudah ada 10 saksi. Rencana akan menghadirkan empat saksi minggu depan," ungkap Rokhiman.
Namun soal siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi, Rokhiman mengaku belum dikoordinasikan lebih lanjut.
"Tapi intinya sama, untuk membuktikan ada atlet yang bisa tanding tanpa surat mutasi, cukup pindah penduduk," jelasnya.
"Nanti setelahnya kita kasih kesempatan untuk pihak tergugat untuk menghadirkan saksi. Total kurang lebih 14 saksi dari penggugat. Kamis minggu depan jam 10 akan sidang lagi," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)