CPNS 2019
Aturan BKN Jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 Sama Maka Begini Penilaian Peserta Lolos Ujian SKB
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Penilaian dan passing grade

Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.
Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda-beda.
Berikut penjelasannya:
TIU dan TWK
Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.
Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.
TKP
Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5.
Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.
Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.