Sleman

Tingkatkan PAD, Pemkab Sleman Maksimalkan Potensi Parkir

Pengelolaan parkir dan pungutan parkir di Sleman selama ini dapat berkontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
financialpost.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengelolaan parkir dan pungutan parkir di Sleman selama ini dapat berkontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan hal tersebut, parkir pun dapat membantu pembangunan di Kabupaten Sleman.

"Pada tahun 2019 Realisasi PAD dari retribusi parkir dari target Rp 2, 3 miliar, tercapai Rp 2,57 miliar," jelas Kepala Bidang Transportasi Dishub Sleman, Marjana.

Dari capaian tersebut, ia menyimpulkan bahwa potensi dari parkir ini sangat menjanjikan dan masih dapat ditingkatkan lagi dengan adanya potensi-potensi parkir yang belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru.

Agar potensi parkir ini dapat dimanfaatkan dengan baik, maka pihaknya pun telah melakukan sosialisasi-sosialisasi ke Kepala Desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), serta sejumlah pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman.

Tahun Ini Pemkab Sleman Pasang Lampu Penerangan Jalan Umum di 240 Titik

Cegah Klitih, Polresta Yogya Patroli Hingga Gang Kampung

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami mengenai pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum.

Yakni undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewenangan Perhubungan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang mengatur tentang perparkiran, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP).

"Selain untuk memberi pemahaman, sosialiasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.(Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved