CPNS 2019

Tes SKB CPNS 2019 Dijadwalkan Akhir Maret, Setelah Pengumuman Hasil Ujian SKD

tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Editor: Yoseph Hary W
Menpan.go.id
ILUSTRASI ujian CPNS 

Tes SKB CPNS 2019 Dijadwalkan Akhir Maret, Setelah Pengumuman Hasil Ujian SKD

ILUSTRASI - Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2018 Bakal di Kemenag.go.id
ILUSTRASI - Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2018 Bakal di Kemenag.go.id (Instagram kemenag_ri)

TRIBUNJOGJA.COM - Tes SKB CPNS 2019 dijadwalkan bakal digelar pada akhir Maret 2020. Pelaksanaannya diagendakan beberapa hari setelah pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2019

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews.com.

BKN menjadwalkan untuk pelaksanaan tes CPNS 2019 SKB tiap instansi baik pusat maupun daerah mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.

Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Dikelola langsung oleh BKN, tes SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved