CPNS 2019
Tes SKB CPNS 2019 Dijadwalkan Akhir Maret, Setelah Pengumuman Hasil Ujian SKD
tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi Peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Akbar Bhayu Tamtomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Seusai Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/07/tes-skb-cpns-2019-tahapan-selanjutnya-seusai-lolos-seleksi-tes-skd-dijadwalkan-mulai-25-maret-2020?page=all.